JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Harga emas batangan milik PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada hari Jumat (26/12), dengan harga per gram naik Rp8.000, dari Rp1.520.000 menjadi Rp1.528.000. Kenaikan harga ini juga mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas yang kini menjadi Rp1.378.000 per gram.
Pada transaksi jual beli emas, PT Antam Tbk menerapkan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (26/12):
Emas 0,5 gram: Rp814.000
Emas 1 gram: Rp1.528.000
Emas 2 gram: Rp2.996.000
Emas 3 gram: Rp4.469.000
Emas 5 gram: Rp7.415.000
Emas 10 gram: Rp14.775.000
Emas 25 gram: Rp36.812.000
Emas 50 gram: Rp73.545.000
Emas 100 gram: Rp147.012.000
Emas 250 gram: Rp367.265.000
Emas 500 gram: Rp734.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas. (*)
Sumber: www.fajar.co.id