iklan Presiden Prabowo Subianto membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melontarkan sindiran tajam terhadap vonis ringan yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam pengarahannya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Prabowo secara terang-terangan menyoroti keputusan hakim dalam kasus ini.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ungkap Prabowo dalam nada tegas.

Pernyataan ini diduga merujuk pada kasus korupsi besar yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp 300 triliun, namun Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sindiran keras dari Presiden ini mencerminkan keprihatinannya terhadap lemahnya efek jera yang ditimbulkan dari vonis ringan terhadap koruptor. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Kalau penegakan hukum terlalu lunak, bagaimana kita bisa memberi efek jera?" tambahnya.

Kasus ini menyoroti perlunya pembenahan sistem peradilan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus korupsi besar. Dengan angka kerugian negara yang mencapai triliunan, Prabowo menegaskan pentingnya hukuman yang setimpal untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Presiden juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan hakim, untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara.

"Hukum harus menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melanggengkan ketidakadilan," pungkasnya.(fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images