Menurutnya, meskipun kondisi fisik gedung sudah selesai dan Bank 9 Jambi telah menyetujui gedung tersebut sebagai modal, kerusakan dan kehilangan barang di dalam gedung menyebabkan bank enggan untuk menerimanya. "Ini akibat dari kelalaian pemerintah yang tidak menjaga aset," ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Umar Faruk mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil bidang aset Pemkot Jambi untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut, Faruk menyarankan agar pihak Pemkot Jambi segera berkomunikasi dengan Direksi Bank Jambi untuk membahas masalah kerusakan dan kehilangan barang di gedung tersebut. Faruk juga menegaskan bahwa masalah terkait lahan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher sudah tidak menjadi persoalan lagi, karena status kepemilikan tanah telah diselesaikan melalui keputusan pengadilan.
Pihak Bank Jambi, menurut Faruk, hanya akan menerima gedung tersebut jika kondisinya sudah diperbaiki dan fasilitas yang tercatat dalam dokumen masih utuh.
"Bank Jambi ini mau menerima jika kondisinya tidak rusak, fasilitas yang tercatat masih utuh," ungkap Faruk. (hfz)