Selanjutnya, ketiga, memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, keempat, mendesak pemerintah untuk moratorium aktivitas penambangan sampai dengan perbaikan tata kelola usaha penambangan batu bara dilakukan, dan penyelesaian jalan khusus batu bara telah diselesaikan.
Feri mengungkapkan Perkumpulan Hijau menemukan berbagai macam pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara.
"Catatan kami dari 126 Perusahaan Pemegang IUP batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut dibiarkan menganga begitu saja, bahkan telah menelan korban yang tenggelam di dalam lobang tambang tersebut," ungkapnya.
Parahnya lagi, dirincikan Feri, ditemukan 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT. SDM, yaitu; PT. Tambang Bukit Tambi (TBT), PT. Bumi Makmur Sejati (BMS), PT. Batu Hitam Sukses (BHS), PT. Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT. Kurnia Alam Investama (KAI), PT. Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT. Batu Hitam Jaya (BHJ), PT. Devanadi Karunia Cahaya (DKC), PT. Kasongan Mining Mills (KMM), berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan itu dimiliki Oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT. SDM.
"Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (aan)
