Pemerintah dan DPR fokus membahas masalah pemindahan ASN ke ibu kota nusantara (IKN). Padahal, ada masalah penting lainnya yang perlu dicarikan solusinya, yaitu mengenai pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu.
"Banyak honorer kecewa dengan raker kemarin (22/4/2025), karena mengapa hanya bahas pemindahan ASN ke IKN. Lainnya malah enggak," kata Nur Baitih.
Pembahasan pemindahan ASN ke IKN memang perlu, tetapi ada masalah urgent yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian honorer menjadi ASN sesuai amanah UU ASN, di mana Desember 2024 itu harus selesai.
Dia menambahkan, ini sudah akhir April, sedangkan rencana pemerintah mau menyelesaikan Oktober 2025 masih abu-abu. Sebab, pemerintah hanya fokus pada PPPK tahap 1. Memang betul, MenPAN-RB Rini sudah membuatkan regulasi PPPK paruh waktu melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan, pemda melihat KepmenPAN-RB 16/2025 tidak ada kejelasan dari pemerintah. "Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah," terang Nur.
Dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, kalau ini diundur akan berdampak kepada honorer terutama yang sudah lama mengabdi. Pemda, tambah Nur, butuh edaran resmi dari BKN untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan setelah Oktober 2025, dinilai makin menguatkan pemda untuk memberhentikan honorer. Masalah ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
Semua honorer, kata Nur, berharap agar Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (fajar)
