Namun setelah itu, warga SAD tersebut diketahui telah mengambil berondolan sawit. Mereka kemudian diamankan oleh sekuriti dan warga, dan terjadi aksi pengeroyokan.
"Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu," tambahnya
Dalam kejadian itu, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat.
