JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam rangka memperingati Hardiknas Tahun 2025 dan Hari Buruh 2025, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batanghari bersama Bupati Batanghari memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sekaligus santunan beasiswa untuk 2 oang anak kepada perwakilan Ahli waris Eka Desmawati, seorang guru PTT SD Negeri 173/I Senami di Kabupaten Batanghari yang meninggal dunia karena kecekalaan kerja saat sedang bertugas yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari Pio Susandi beserta Bupati Batanghari M. Fadil Arief, memberikan simbolis santunan kepada Naswin, sebagai perwakilan ahli waris dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari. Dalam pesannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari Pio Susandi menyampaikan, “turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Pio.
Apa yang dialami oleh almarhumah ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan dan yang terakhir adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp164.567.450 dan santunan beasiswa untuk 2 oang anak maksimal sebesar Rp153.000.000 ,” imbuh Pio.Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja menjadi bebas dari rasa cemas saat bekerja, karena semua perlindungan sudah tercover.
Dalam rangka hari buruh ini juga Pio menghimbau untuk masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp36.800/bulan maka masyarakat yang bekerja dapat terus bekerja keras, bebas cemas.(*)
