JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku Penambangan Emas Tanap Izin (PETI) di wilayah kabupaten Bungo untuk segera menghentikan kegiatan ilegalnya.
Pihaknya akan mengedarkan surat resmi ke Camat dan para Datuk Rio agar aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat, dihentikan paling lambat tujuh hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei 2025.
“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Natalena Eko Cahyono saat jumpa pers, Selasa (20/05/2025).
Sebelum menyampaikan ultimatum, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa ia dengan jajarannya baru saja melakukan penertiban PETI di dua wilayah, yakni Sungai Buluh kecamatan Rimbo Tengah dan Tanjung Menanti kecamatan Bathin II Babeko.
Kapolres Bungo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tujuh unit rakit PETI di lokasi, lima unit dirusak dan dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai,” ungkap Kapolres.
