iklan

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Kepala Kejari.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop serta lainnya," kata Kajari.(Hdp)


Berita Terkait



add images