Jika ditemukan pelanggaran, seperti kendaraan tidak memiliki surat lengkap atau pajak mati, maka akan diberlakukan tindakan tegas berupa penilangan hingga penahanan kendaraan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai aturan. Penilangan atau penahanan kendaraan akan diberlakukan bagi yang melanggar,” lanjut Kapolres.
Dalam upaya pencegahan antrian yang mengular dan mengganggu pengguna jalan, pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan juga akan rutin melakukan patroli serta memasang rambu-rambu di sekitar SPBU.
“Nanti kami akan lakukan patroli rutin dan pemasangan rambu oleh Dishub. Ini untuk mencegah antrean panjang dan keberadaan pengantri nakal yang kerap meresahkan,” tutupnya.(aes)
