iklan Al Haris.
Al Haris.

Namun hingga saat ini potensi bagihasil dari pertambangan daerah sudah mencapai 160 Miliar.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengtakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.

Menurut Tendri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan di sahkan.

Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil. Rancangan bagi hasila tersebut akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (Lifting), kemudian hasilnya akan di terima pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batang Hari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).

"Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting)," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images