Misalnya, minyak tidak berserakan menjadi limbah, kemudian untuk pekerja harus Septi dan sesuai dengan SOP kerjanya. Mulai dari pembuatan BAK Seller, ataupun hal teknis lainnya.
“Ini tentunya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tapi regulasinya harus jelas dan perlu pengawasan, agar jangan sampai ini justru barang legal menjadi pungutan liar, Pemerintah harus lebih spesifik lagi membuat dan mengawal ini agar berjalan dengan maksimal.”harap Asep.
Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Batanghari Muhammad Rifai Kadir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat secara resmi hasil dari rapat yang di bahas di Provinsi kemarin.
“Iya kita masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait pendataan Sumur Rakyat tersebut. Soalnya surat hasil dari rapat belum turun, dan juga kita tentunya bekerja sesuai dengan arahan pimpinan,”Tutupnya.(rza)
