JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gugatan partai Demokrat terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir (Cik Bur) tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan ini terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas sekretariat DPD Demokrat Jambi.
Tidak hanya Cikr Bur, dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, partai berlambang merci juga menggugat Ritas Mairiyanto tergugat II dan PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.
BACA JUGA: Pemkot dan BKPRMI Gelar FASI XXIII Tingkat Kota Jambi, Cetak Generasi Qur'ani Berakhalkul Karimah
Mantan Direktur Eksekutif DPD Demokrat Jambi Muslim Yahya rupanya cukup mengetahui persoalan tower tersebut. Menurutnya, keberadaan dan kontrak tower itu sudah ada sejak DPD Demokrat Jambi dipimpin Hasan Basri Agus (HBA).
"Sepengetahuan saya, kontrak tower itu sudah ada sejak zaman HBA sebagai Ketua Demokrat," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Namun ketika Demokrat Jambi di jabat Cik Bur, datang Ritas Mairiyanto yang meminta surat kuasa untuk perpanjangan kontrak. "Setau saya pada 2020 memang ada permintaan perpanjangan kontrak. Ritas datang menemui Cik Bur untuk minta surat kuasa," katanya.
BACA JUGA: Anaknya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Begini Pengakuan Ibu Kandung Misri Puspitasari
Tetapi terkait perpanjangan kontrak selama 15 tahun terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta sudah tidak lagi kewenangan Cik Bur. Itu karena masa jabatan Cik Bur sebagai Ketua Demokrat Jambi terhitung sejak 2017-2022.
"Artinya dengan berakhir masa jabatan Cik Bur, maka otomatis surat kuasa yang diberikan pada Ritas pada 2020 itu kadaluarsa atau berakhir," jelasnya.
Karena itu Muslim Yahya menilai gugatan Demokrat yang dilayangkan terhadap mantan Bupati Muaro Jambi dua periode tersebut tidak tepat. "Kecuali kalau Cik Bur masih menjabat Ketua Demokrat. Saya pikir gugatan ini keliru dan salah alamat," pungkasnya. (aiz)
