Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.(aes)
