Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor milik korban, STNK, BPKB, dan kunci kendaraan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4tahun penjara.(*)
