iklan Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Spesialis Penipuan Modus COD dan Test Drive Motor
Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Spesialis Penipuan Modus COD dan Test Drive Motor

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor milik korban, STNK, BPKB, dan kunci kendaraan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4tahun penjara.(*)


Berita Terkait



add images