iklan Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO

ES, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TDI, meminjamkan perusahaannya kepada WS dan menandatangani tujuh surat pesanan. Dari jumlah tersebut, lima paket pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh WS.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, total nilai pekerjaan yang bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp6.8 miliar untuk lima paket oleh WS dan Rp 4.7 untuk tujuh paket oleh ES (termasuk dua yang dikerjakan langsung oleh PT TDI).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi. Sedangkan WS masih dalam pencarian dan telah diterbitkan status DPO oleh Polda Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa nilai asset recovery atau uang yang disita dari perkara ini terus mengalami peningkatan. Pada konferensi pers sebelumnya, total yang berhasil diamankan sebesar Rp6.07 miliar . Saat ini, nilainya telah bertambah menjadi Rp8.5 miliar.(*)


Berita Terkait



add images