“Untuk korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan kuat bahwa korban merupakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Diduga korban 365, kita sedang melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Boy.
Kini, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai identitas dan motif pelaku setelah berhasil diamankan polisi.
