iklan Polsek Pasar Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Pura-Pura Minta Diantar
Polsek Pasar Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Pura-Pura Minta Diantar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura minta diantar menggunakan sepeda motor, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pasar AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Ipda KGS M. Ali mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial S alias Subrantas (25), warga Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Optimalisasi Data dan Kebijakan ASN, Kanwil Kemenkum Jambi Lakukan Koordinasi Kepegawaian ke BKN Regional VII Palembang

"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan setelah diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, dan langsung dibawa ke Polsek Pasar," katanya, Rabu (08/10/2025).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di depan Masjid Istiqomah, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Mulai 'Bersih-bersih' Birokrasi, Gelombang Pertama 36 Orang Dilantik

Yang mana korban, Surahman (45), warga Talang Banjar, melaporkan bahwa sepeda motor milik anaknya, dibawa kabur oleh orang tidak dikenal yang sebelumnya berpura-pura minta diantar membeli nasi uduk.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura minta diantar, lalu meminta temannya turun dari motor. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Warga Protes Proyek Sumur Bor di Kampung Laut Dinilai Tak Tepat Sasaran

Motor yang dicuri adalah Honda Astrea warna hitam-putih. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Macan Polsek Pasar pelaku berhasil diamankan di daerah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di wilayah Pasar, Telanaipura, dan Jaluko.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya.(*)


Berita Terkait



add images