JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mendekati akhir tahun 2025 PPPK Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan terima SK. Karena sesuai aturan Menpan RB dan BKN pada 2026 semua honorer sudah status ASN atau masuk PPPK paruh waktu.
Lantas berapa gaji PPPK Paruh waktu. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, khusus untuk gaji PPPK Paruh waktu di Kerinci dan Sungai Penuh tidak sama.
BACA JUGA: Truk Pengangkut Arang Terguling di Jaluko, Arus Lalu Lintas Macet Parah
Dari bocoran yang didapat, untuk kabupaten Kerinci gaji P3K paru waktu berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan Sungai Penuh berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Hal ini sesuai dengan kemampuan daerah, terutama APBD masing-masing kabupaten/Kota.
"Di kerinci gaji PPPK paruh waktu mulai Rp 600 ribu sampai 1 juta lah. Karena saat ini masing-masing OPD sudah menghitung jumlah paruh waktu disandingkan dengan anggaran yang ada ada di OPD. Bahkan sudah di input di RKA 2026 di SIPD," jelas sumber media ini, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA: Heboh! Warga Sungai Penuh Temukan Mayat Pria di Persawahan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Demikian juga saat apel dihalaman kantor Bupati kerinci. Bupati Kerinci telah menyampaikan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kendati aturannya minimal sama dengan gaji yang diterima saat menjadi honorer, dan bisa juga sesuai dengan UMR setempat.
"Iya waktu apel pak Bupati ado nyampaikan kabupaten hanya sanggup perbulan Rp 600 ribu. Dan paling tinggi nanti 1 juta," kata Edi salah seorang honorer di Kerinci.
BACA JUGA: Nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Muncul dalam Penyidikan Lanjutan Kasus DAK
Dia berharap gaji PPPk paruh waktu nanti layak diterima bagi ASN untuk keperluan keluarga. Apalagi katanya, jam kerja Paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu. "Ini harapan kami agar gaji nanti sesuai dengan kebutuhan dan keperluan keluarga, karena kita dinas tiap hari sama dengan ASN," katanya.
Sementara itu Gaji PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi adalah kalau menurut UMP Rp3.234.533, yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung profesi dan jumlah jam kerja, dengan estimasi awal di angka sekitar Rp1,5 juta untuk bidang teknis dan guru, hingga potensi mencapai Rp3,5 juta. (Hdp)
