JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi dari berbagai unsur.
“Untuk perkara Angso Duo masih dalam tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi,” katanya.
Reza menjelaskan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, baik dari pengelola Pasar Angso Duo maupun dari unsur pemerintah.
BACA JUGA: DLH Provinsi Tutup Stockpile Batu Bara di Tenam Batanghari
“Saksi-saksi ini dari berbagai pihak, ada dari pengelola Angso Duo dan juga dari pemerintah,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jambi saat ini juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak parkir tersebut.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menghitung kerugian negara. Harapannya mudah-mudahan tidak perlu waktu lama, kami sudah bisa memastikan dan memutuskan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana. Nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
BACA JUGA: Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Jambi Pertahankan Predikat Informatif Terbaik se-Provinsi
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu (26/11/2025), terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak parkir.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima laporan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), diduga tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik tiba di lokasi dengan membawa surat perintah penggeledahan.
Setibanya di kantor pengelola, penyidik langsung menyasar sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar. Ruangan Direktur PT EBN Nur Jatmiko serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo turut menjadi target penggeledahan.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Penyidik menelusuri berbagai dokumen dan perangkat yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir. Sejumlah berkas keuangan, data transaksi, laporan retribusi hingga satu unit komputer diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Soemarsono juga menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dari unsur pemerintah daerah.
“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Angso Duo Jambi, Purnomo,menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Jambi. Ia juga tidak membantah bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak parkir.
“Ya, itu berkaitan dengan temuan kurang bayar pada kewajiban pajak parkir. Tapi kami menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Purnomo.
