JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial menyampaikan bahwa terhitung sejak awal tahun 2026 ini telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 65 Ribu warga kabupaten Bungo. Dengan demikian secara otomatis status kepesertaan BPJS Kesehatan puluhan ribu warga tersebut nonaktif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo, Ardani, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat yang diteruskan ke daerah.
BACA JUGA: Terbengkalai dan Kumuh, Terminal Pembengis Diminta Dikembalikan ke Pemkab Tanjabbar
“Pada tahun 2026 ini, jumlah kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah daerah mengalami penurunan signifikan. Dari semula 100.368 jiwa, kini tersisa 35.249 jiwa. Artinya, sekitar 65 ribu masyarakat kita dinonaktifkan kepesertaannya,” ungkap Ardani, Selasa (6/1/2026).
Kata dia, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan berdasarkan kajian dan ketentuan penyesuaian anggaran dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ardani, penonaktifan BPJS ini juga berkaitan dengan kebijakan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil. Dimana, warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 secara nasional dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan yang dibiayai negara.
“Baik itu BPJS PBI APBN maupun jaminan kesehatan daerah, masyarakat yang berada pada Desil tinggi dinonaktifkan. Ini tentu berdampak bagi masyarakat, namun harus kita maklumi karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, Dinsos Kabupaten Bungo mencatat, sejak kebijakan ini diberlakukan, banyak masyarakat datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan status BPJS mereka yang tidak aktif lagi.
BACA JUGA: Respon Aksi Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Komitmen Naikkan Kesejahteraan Pasukan Orange
Sebagai langkah alternatif, Ardani menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat dapat mengajukan usulan perubahan data. Pengusulan tersebut dilakukan melalui operator di kelurahan atau desa masing-masing.
“Kalau memang desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, silakan mengajukan perubahan data. Namun proses ini membutuhkan waktu cukup lama, bisa mencapai tiga hingga empat bulan,” ujarnya.
Sementara menunggu proses pemutakhiran data atau adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, Dinas Sosial menyarankan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak untuk mendaftar BPJS Mandiri.
“Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa mendaftar BPJS Mandiri. Pendaftarannya bisa langsung aktif di hari yang sama, dengan iuran sekitar Rp35 ribu per orang per bulan. Jika satu kartu keluarga ada empat orang, maka iurannya disesuaikan,” terang Ardani.
BACA JUGA: SUDAH DITEBAK! Hasil Lelang Jabatan Eselon II Diumumkan, Ini Daftar Nama Peringkat Pertama
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan tambahan, khususnya penambahan alokasi anggaran, agar pemerintah daerah kembali mampu menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bungo yang membutuhkan.
“Kami berharap ada kebijakan lain dari pemerintah pusat agar masyarakat Bungo tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” pungkasnya.(aes)
