JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.
‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’kata Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU Rozalia Saputra, S.Pd, Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA: Final 4 Edisi Beruntun Turnamen Sepakbola Gubernur Cup Jambi, Merangin Kembali Ukir Sejarah Baru
Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.
Mendengar niat sahabatnya tersebut, Saudara Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.
‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’ terangnya
Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar saat ditangih,karna uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kerinci, Dua Pelaku Diamankan Polres
‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’tambahnya.
Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberadaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.
‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti transfer.
‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.(hnd)
