Sidang selanjutnya direncanakan untuk memeriksa sembilan saksi dari pihak terdakwa, yang akan memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut dan membantah tuduhan terhadap klien mereka.
Salah satu saksi kunci akan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan status tanah dari kawasan hutan hingga menjadi APL.(*)
