JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO — Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, serta BAZNAS Kabupaten Bungo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut diumumkan melalui surat keputusan bersama yang diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah, unsur Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta organisasi Islam di Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Siap-Siap Jadi Miliarder Yamaha 2026, Warga Jambi Berpeluang Ulangi Sejarah Pemenang Rp1 Miliar
Dalam pengumuman bernomor P.400.8.117/Kesra-Setda/II/2026, Nomor 227/Kk.05.04/02/2026, Nomor 017/DP-KMUI-BGO/II/2026 dan Nomor 03/Baznas/MBO/02/2026 itu disebutkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah bertujuan untuk memberikan pedoman dan memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Berdasarkan kesepakatan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai dengan konsumsi sehari-hari. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras sebanyak 3,2 kilogram.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Beras kualitas tertinggi sebesar Rp58.000 per jiwa
- Beras kualitas menengah sebesar Rp50.000 per jiwa
- Beras kualitas terendah sebesar Rp42.000 per jiwa
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah puasa Ramadan juga ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Jika Anda mau, saya bisa buatkan juga versi judul lebih klikbait, lead lebih kuat, atau infografis angka zakat.(aes)
