iklan Data WALHI: 76 Ribu Ha Hutan Dikuasai 41 Perusahaan Untuk Tambang Batu Bara, Desak Dilakukan Pencabutan
Data WALHI: 76 Ribu Ha Hutan Dikuasai 41 Perusahaan Untuk Tambang Batu Bara, Desak Dilakukan Pencabutan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti keberadaan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di dalam kawasan hutan Provinsi Jambi. Berdasarkan data WALHI, sedikitnya 76.738 hektare (Ha) kawasan hutan saat ini dikuasai oleh 41 perusahaan.

 Atas temuan ini, WALHI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tersebut, bukan sekadar melakukan evaluasi.

BACA JUGA: Data WALHI: 76 Ribu Ha Hutan Dikuasai 41 Perusahaan Untuk Tambang Batu Bara, Desak Dilakukan Pencabutan

Desakan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini yang menyoroti banyaknya IUP tidak jelas di kawasan hutan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi evaluasi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa kebijakan evaluasi perizinan semata tidak akan mempan untuk menghentikan laju kerusakan ekologis yang telah berlangsung secara sistematis selama puluhan tahun.

BACA JUGA: Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan TPPU terdakwa Helen Ditunda

"Masalah IUP bermasalah bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," tegas Oscar kepada Jambi Ekspres (induk jambiupdate.co).

Lebih lanjut, WALHI membeberkan bahwa kerusakan lingkungan di Jambi telah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. 

"Dalam dua dekade terakhir, tercatat sekitar 993 ribu hektare tutupan hutan telah hilang, di mana aktivitas tambang batubara menjadi salah satu biang kerok utamanya, " sampainya. 

BACA JUGA: Harga Cabai Terpuruk di Kerinci, Petani Terpaksa Tebang Tanaman

Menurut WALHI, operasi perusahaan di dalam kawasan hutan yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat telah memicu rentetan bencana ekologis. Mulai dari banjir, krisis air bersih, hingga konflik sosial di tingkat tapak, terus terjadi karena korporasi kerap mengabaikan kewajiban reklamasi pasca-tambang.

Kondisi ini, lanjutnya, diperparah dengan temuan seluas 44.378 Ha kerusakan lingkungan yang dipicu oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). "Aktivitas ilegal ini secara langsung telah mencemari aliran sungai dan merusak ruang hidup warga setempat, " sebutnya. 

Menghindari agar evaluasi pemerintah tidak sekadar menjadi formalitas administratif, WALHI Jambi mengajukan lima desakan konkret yakni mencabut seluruh IUP bermasalah, khususnya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.


Berita Terkait



add images