JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M. Alung Ramadhan alias Alung, DPO kasus 58 kilogram sabu-sabu di Jambi, dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian. Sebelumnya, Alung sempat melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi saat menjalani pemeriksaan, pada bulan Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan terhadap Alung dilakukan di wilayah Provinsi Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
BACA JUGA: Penjangkauan Siswa Sekolah Rakyat di Tanjabtim Masih Tunggu Surat Kemensos
Penangkapan ini terjadi setelah sekitar enam bulan Alung menjadi buronan sejak insiden kaburnya yang disebut sebagai bentuk kelalaian penyidik.
Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, saat dikonfirmasi meminta awak media untuk bersabar menunggu rilis resmi dari kepolisian.
“Tolong bersabar ya kawan-kawan, nanti akan diundang untuk rilisnya,” ujar Erlan, Kamis.
BACA JUGA: Usai Relokasi Pedagang, Pemkot Sungai Penuh Benahi Jalan dan Trotoar
Hal serupa juga disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna. Saat dimintai konfirmasi, ia belum memberikan penjelasan detail dan mengarahkan agar menunggu informasi resmi dari Bidang Humas.
“Maaf lagi ada giat saya, tunggu info dari Humas ya,” kata Dewa.
BACA JUGA: 63 Pelajar Ikuti Seleksi Akhir Paskibraka 2026 di Sarolangun
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan maupun kronologi penangkapan terhadap Alung.(*)
