JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menanggapi sorotan banyak elemen Masyarakat Jambi, Najmi menegaskan bahwa secara regulasi, praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.
Berdasarkan penjelasannya, larangan tersebut merujuk pada dua landasan hukum utama, yakni terkait syarat keanggotaan desa dan status kepegawaian negara.
Najmi memaparkan bahwa larangan rangkap jabatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam Permendagri 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 26 ayat 1 huruf E, diatur syarat umum dan syarat khusus calon anggota BPD. Syarat khususnya dengan tegas menyebutkan bahwa calon BPD tidak boleh berasal dari perangkat desa, anggota TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, maupun pegawai lainnya yang dibayar oleh negara," jelas Raden Najmi kepada Jambi Ekspres (17/5/2026).
Di sisi lain, status kepegawaian PPPK kini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sebagai ASN yang gajinya bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, PPPK secara otomatis gugur dalam kualifikasi syarat khusus BPD.
BACA JUGA: Jaringan Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Motor Curian Ditemukan hingga Lampung
Praktik rangkap jabatan ini bukan kasus berskala kecil. Najmi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 100 orang, yang merupakan mayoritas, menjabat sebagai anggota BPD sekaligus berstatus sebagai PNS atau PPPK (termasuk tenaga guru).
Fenomena ini tidak hanya terpusat di satu kabupaten, melainkan tersebar secara luas dan umum di berbagai wilayah se-Provinsi Jambi, bahkan terjadi pula di wilayah luar provinsi.
Untuk menyelesaikan polemik ini tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan desa, DP3AP2 Provinsi Jambi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Proses ini dinilai tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan landasan hukum teknis yang baru.
BACA JUGA: DPO Sejak 2019, Terpidana Penggelapan Rp7,1 Miliar Dibekuk Tim Tabur
"Proses ini tidak serta-merta, perlu ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwako). Kami mengharapkan agar pengurusan desa ke depannya berjalan dengan baik dan kondusif," ujar Najmi yang merupakan mantan Pj Bupati Muaro Jambi ini.
Terkait nasib anggota BPD yang saat ini sudah telanjur merangkap jabatan, Najmi memberikan solusi transisi. Sisa masa jabatan BPD yang sedang berjalan saat ini dipersilakan untuk diteruskan hingga selesai. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan secara ketat pada periode selanjutnya.
"Sisa jabatan BPD diteruskan saja, tetapi untuk rekrutmen BPD berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh lagi diisi oleh PNS, perangkat desa, TNI/Polri, termasuk di dalamnya PPPK," pungkasnya. (aan)
