iklan Bantah Tuduhan Tipu Gelap, Kuasa Hukum Salsa : Ini Murni Perjanjian Bisnis
Bantah Tuduhan Tipu Gelap, Kuasa Hukum Salsa : Ini Murni Perjanjian Bisnis

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kuasa hukum Salsa Ayu Amelia, Afriansyah membantah tuduhan dugaan penipuan yang menyeret kliennya dalam pemberitaan viral terkait laporan Siti Fitria Sari Mutiah dan WNA Malaysia, Rudziah alias Kak Ros.

Afriansyah menegaskan, narasi yang berkembang di publik tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.

BACA JUGA: Ramai Tiap Hari! JBC Jambi Diam-Diam Ubah Wajah Ekonomi Kota

“Pemberitaan yang beredar tidak utuh dan cenderung subjektif. Ini murni hubungan kerja sama investasi, bukan tindak pidana penipuan,” tegas Afriansyah, Jumat (17/4/2026).

Afriansyah menjelaskan, kerja sama tersebut berawal dari hubungan profesional hingga berujung pada kesepakatan investasi senilai Rp100 juta yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

BACA JUGA: Dilantik Bupati Monadi, Ini Nama dan Jabatannya

Menurutnya, investasi telah berjalan, namun di tengah perjalanan pihak investor meminta pembatalan dan pengembalian dana.

“Permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena masih terikat kontrak. Dalam perjanjian jelas, jika dibatalkan sepihak maka dana investasi menjadi hangus,” ujarnya.

Afriansyah juga membantah tudingan bahwa usaha kliennya fiktif maupun adanya pelibatan pihak tertentu untuk meyakinkan investor.

“Usaha klien kami nyata dan bisa dilihat langsung. Silakan datang ke lokasi,” katanya.

Afriansyah menambahkan, kliennya telah kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik di Polda Jambi dan memberikan keterangan.

BACA JUGA: Breaking News!! Puluhan Pejabat Kerinci Dilantik, Ini Rinciannya

“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutupnya.

Berita sebelumnya, seorang honorer berinisial S dilaporkan ke Polda Jambi dalam dua perkara dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.

Kasus pertama dilaporkan oleh warga Merangin terkait dugaan penipuan pembuatan seragam sekolah dengan kerugian sekitar Rp100 juta. Sementara kasus kedua melibatkan WNA Malaysia yang mengaku mengalami kerugian Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik.

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut usaha tersebut diduga tidak nyata dan kliennya tidak menerima keuntungan sesuai perjanjian. Laporan telah dilayangkan dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik.


Berita Terkait



add images