iklan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.

BACA JUGA: Trafik JTTS Naik 15,57 Persen Saat Libur Panjang, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Waspada

Menurut Firdaus, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai ketentuan internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

SMSI yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menghargai peran pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujar Firdaus, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA: Krisis Air Bersih di Mendalo Darat, Perumda Akui Kapasitas Kewalahan

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi di sektor pers. Menurutnya, pendirian perusahaan pers seharusnya tidak dipersulit dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Firdaus menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tertuang dalam berbagai pasal dalam UU Pers, termasuk jaminan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh UNESCO dan Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari deklarasi para jurnalis di Windhoek, Namibia, pada 1991. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.

BACA JUGA: Speedboat Rombongan Pemain Bola Asal Kuala Tungkal Kecelakaan di Muara Sungai Pengabuan, 4 Orang Terluka

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tutup Firdaus.(*)


Berita Terkait



add images