JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sedikitnya tujuh kejadian yang tersebar di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, Sadu, dan Mendahara.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan menjelang musim kemarau. Upaya ini dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, serta perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla.
BACA JUGA: Rofi Irman Resmi Pimpin RSUD MH Thalib, Debi Sartika Bergeser ke RS H. Bakri
“Kita bersama-sama terus melakukan pengawasan terhadap potensi karhutla, baik dengan pemerintah, TNI maupun perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya pelaku perorangan, korporasi yang terbukti terlibat pembakaran lahan juga akan diproses hukum.
“Baik individu maupun perusahaan yang terbukti membakar lahan akan ditindak tegas sesuai aturan. Sanksinya bisa berupa pidana hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin, serta pemetaan wilayah rawan karhutla.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan dan lahan serta mendukung target “zero api” di Tanjabtim.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mayang Dilimpahkan ke Kejari Jambi
“Sosialisasi terus digencarkan, patroli juga rutin dilakukan. Semua ini untuk mewujudkan target Tanjabtim zero api,” pungkasnya. (lan)
