iklan Polisi Bongkar Modus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi, Sita Ribuan Liter
Polisi Bongkar Modus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi, Sita Ribuan Liter

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pengoplosan BBM jenis pertalite sepanjang April 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta kegiatan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengatakan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka dari empat laporan polisi yang berbeda.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas illegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” katanya, Rabu (06/05/2026).

Kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku membeli BBM solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Jambi menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali.

BACA JUGA: Pimpinan Ombudsman RI Nuzran Joher Soroti Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Kuala Tungkal : Minta RSUD Berbenah

FAP diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.

Selanjutnya, pada 13 April 2026, polisi mengamankan tersangka YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Damkar Kota Jambi. YCR diketahui membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, untuk kemudian dijual kembali. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026, dengan dua tersangka yakni DL selaku pemilik kendaraan dan DES sebagai sopir. Keduanya menggunakan modus serupa dengan membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah, dengan barang bukti satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.

BACA JUGA: Total 4 JCH Kloter Perdana Jambi Gagal Diberangkatkan ke Tanah Suci, Penggantian 2 Jamaah Diupayakan Pada Kloter Terakhir

Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z yang ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.

AKP Husni Abda menegaskan bahwa para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

“Sedangkan untuk tersangka YCR yang melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM, dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 unit mobil minibus, 1 unit mobil truk, 128 buah jerigen dan 6.720 liter BBM jenis Solar dan pertalite serta 25 buah Barcode MyPertamina.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.


Berita Terkait



add images