JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kejadian ini merupakan kasus keempat dalam rentang waktu singkat, menyusul wafatnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di beberapa wilayah terkait kasus meninggalnya sejumlah dokter muda.
BACA JUGA: Jemaah Kloter 13 Jambi Mulai Jalankan Ibadah di Masjid Nabawi
Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan.
"Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran Joher di Jambi.
BACA JUGA: Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying
Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama yakni pertama, Penempatan peserta Program Internsip Dokter: memperoleh dan menilai mekanisme penempatan peserta internsip dokter untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, kedua, Pelaksanaan Program Internsip Dokter di wahana: mengawasi pelaksanaan program terkait peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
"Kemudian ketiga Monitoring dan evaluasi. Memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif oleh penyelenggara guna menjamin perlindungan terhadap peserta Program Internship, " jelasnya.
BACA JUGA: TPP ASN Pemprov Tinggal Teken Dirjen Keuda, Sekda Sudirman : Anggaran Rp130 Miliar Sudah Siap
Ombudsman RI menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan program internsip dokter indonesia dapat berjalan dengan kondusif. Investigasi ini diharapkan menghasilkan tindakan korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional.
"Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat," jelas pria asal Jambi ini. (aan)
