"Ada anak korban ini main di dekat rumah pelaku. Terus mereka teriak 'ada anjing', begitu. Mungkin BM ini tersinggung dan permasalahannya melebar," katanya.
Sebelum kejadian penikaman, istri Indra dan ibu BM sempat bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun situasi justru memanas.
Sekitar 30 menit setelah pertemuan itu, BM bersama dua pamannya mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penyerangan tanpa banyak bicara.
Ironisnya, aksi penikaman itu disaksikan istri korban serta anak mereka yang masih berusia 18 bulan.
Akibat kejadian tersebut, Indra tewas di tempat. Sementara Ferdi mengalami luka bacok dan tusukan hingga sempat dalam kondisi kritis.
Polisi telah menangkap dan menahan dua terduga pelaku, yakni RG dan DH. Namun terkait dugaan keterlibatan BM, polisi mengaku masih melakukan pendalaman karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.
Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 dan Pasal 626 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
"Untuk kasus ini kita sudah asistensi (perhatian khusus). Nah untuk rekonstruksi, kita lihat dulu, kita lihat kesesuaian fakta-fakta di lapangan dan kita harus koordinasi dengan Jaksa, kalau diperlukan rekonstruksi, kita rekonstruksi ulang," katanya.(*)
