iklan Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Sekdis Wahyudi : Selisih Kurangnya Anggaran Dibayar Tahun Selanjutnya
Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Sekdis Wahyudi : Selisih Kurangnya Anggaran Dibayar Tahun Selanjutnya

Adapun pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Dari hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000."Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Wahyudi.

Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Menurutnya, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (*)


Berita Terkait