Mendengar ucapan tersebut, Riki langsung memukul korban menggunakan tongkat hingga terjatuh. Efendi kemudian menutup rolling door toko korban. Saat itu, Ahmad disebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Melihat korban masih berusaha melawan, Efendi mengaku memukul korban menggunakan batu bata sebanyak dua kali. Namun korban kembali berdiri.
Riki kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, korban dibawa ke bagian belakang toko. Efendi dan Riki kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Usai melakukan aksinya, keduanya menuju Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Di sana mereka menginstal ulang telepon genggam milik korban serta membakar pakaian yang digunakan saat beraksi di rumah seorang teman.
Tidak hanya itu, keduanya juga berpindah-pindah ke sejumlah wilayah di Provinsi Jambi untuk menghindari pengejaran polisi sambil menjual barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan emas.
Sekitar satu minggu setelah kejadian, Efendi dan Riki berpisah di kawasan Simpang 35. Riki berencana melarikan diri ke Batam, sementara Efendi memilih menuju Kabupaten Bungo dan bersembunyi di rumah temannya hingga akhirnya ditangkap petugas.
Dalam perkara ini, Ahmad dan Riki hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Adean Teguh, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Ia juga berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku lain yang masih buron.
"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami juga berharap pelaku lain yang masih buron segera ditangkap," ujarnya.
Terpisah, Rita selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama, karena yang mengeksekusi korban menggunakan senjata tajam adalah Riki, sementara Ahmad merupakan pihak yang pertama kali mengajak melakukan aksi tersebut.
"Dari keterangan saksi tadi, terkait dengan eksekusi terhadap korban hingga meninggal dunia itu dilakukan oleh Riki yang saat ini masih DPO," katanya.
Namun, Rita tidak menyangkal bahwa kliennya juga melakukan pemukulan menggunakan batu bata.
"Tapi, saat posisi itu tidak menghilangkan nyawa korban," ungkapnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.(*)
