"Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami pada sidang selanjutnya. Sebab ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami untuk dijelaskan," katanya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
