JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menuntaskan penyidikan kasus dugaan kepemilikan dan perdagangan kulit harimau Sumatera. Seorang pria berinisial BEDU kini telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa setelah memasuki tahap akhir penyidikan.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menyimpan sekaligus diduga memperjualbelikan kulit harimau di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat penggeledahan di rumah pelaku menemukan satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1x1 meter serta tujuh potongan kecil kulit harimau. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujar Ahmad Soekany Daulay.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh kulit harimau dengan cara membeli melalui media sosial. Sebagian potongan kulit rencananya akan dijual kembali, sementara asal-usul barang tersebut masih didalami penyidik.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres, Ini Nama-namanya
"Yang jelas kulit harimau itu bukan untuk dikoleksi namun untuk diperjualbelikan. Asal barang masih kami telusuri karena diduga dibeli secara online," tegasnya.
Hasil uji DNA memastikan barang bukti tersebut merupakan kulit asli harimau Sumatera, satwa yang dilindungi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk tersangka saat ini sudah ditahan. Berkas perkara telah kami serahkan ke JPU dan dalam waktu dekat diharapkan P-21 sehingga segera dilimpahkan untuk proses persidangan," pungkasnya.(lan)
