iklan Tindak Lanjut RDPU BAM DPR RI Soal 'Zona Merah' Pertamina, Tim Gabungan DPR RI Turun ke Jambi Akhir Agustus
Tindak Lanjut RDPU BAM DPR RI Soal 'Zona Merah' Pertamina, Tim Gabungan DPR RI Turun ke Jambi Akhir Agustus

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polemik sengketa kepemilikan tanah di zona merah nampaknya makin mendekati akhir keputusan pusat. Yang terbaru DPR RI akan turun ke Jambi pada bulan Agustus mendatang. 

Hal itu diakui oleh penggerak Forum Warga Zona Merah Jambi Derry Anandia pasca mengikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. 

BACA JUGA: Kukuhkan Bunda PAUD dan Tim Pokja, Bupati Hurmin Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

"Untuk tahapan terdekat bulan agustus perwakilan DPR RI akan turun langsung ke jambi, untuk memanggil semua pihak terkait membahas perihal zona merah. Alhamdulillah itu salah satu hasil RDP di bam dpr ri kemarin, dan kami juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPR RI, "sebutnya kepada Jambi Ekspres (20/7). 

Untuk tanggal pastinya, Derry menyebut akan dijadwalkan setelah masa sidang, yakni pada akhir Agustus. Menariknya, bukan hanya satu komisi yang akan turun melainkan gabungan. 

BACA JUGA: Weekend Seru Riders Yamaha Grand Filano Jambi, Jelajahi Kota dengan Gaya Premium

"Yang datang gabungan, ada komisi 2, komisi 11 dan dan Komisi 12,"katanya.

Dia mengakui hasil rapat di Senayan memberikan harapan bagi pihaknya. 

Disamping itu, pergerakan terbaru, Derry menyebut pihaknya juga telah melaporkan polemik ini kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunker di Jambi pekan lalu Kamis (16/7/2026). 

Menindaklanjuti arahan langsung dari Wapres terkait konflik lahan zona merah Pertamina, Gubernur Jambi Al Haris akhirnya angkat bicara. Ia memberikan garansi dan meminta masyarakat Kota Jambi yang berada di kawasan yang populer dengan sebutan 'zona merah' tersebut untuk tidak panik maupun cemas.

Deri menyuarakan pemblokiran sertifikat di kawasan zona merah, yang berdampak pada menggantung nasib hak tanah yang ribuan kepala keluarga. 

BACA JUGA: Heboh Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Jambi, Ketua DPRD Desak Evaluasi Angkasa Pura

Merespons laporan tersebut, Wapres langsung mengarahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris yang mendampinginya saat itu. 

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Ia menjamin tidak bakal ada tindakan pengusiran secara paksa tanpa adanya kejelasan solusi bagi warga.

"Saya sudah bilang dengan teman-teman yang tinggal di zona merah itu, tidak usah khawatir, tidak usah cemas. Tidak mungkin pemerintah mengusir masyarakat tanpa solusi. Saya sudah bilang begitu," ujar Al Haris kepada Jambi Ekspres. 

Terkait adanya surat atau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan maupun pihak Pertamina mengenai status tanah tersebut, Al Haris menilai hal itu sebagai langkah administratif yang sah-saja saja. Namun, ia meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat bahwa hingga saat ini belum ada perintah eksekusi.

"Kalau pengumuman dari Menteri Keuangan atau Pertamina itu sah-sah saja. Tapi kan tidak serta-merta ada perintah mengusir, tidak. Belum ada," imbuhnya.

Konflik yang telah bergulir lama ini nyatanya terus berproses di tingkat pusat. Dimana baru-baru ini perwakilan warga zona merah bahkan telah diundang langsung ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka di parlemen.

"Ini yang sedang berproses. Kemarin juga sudah diundang dari teman-teman masyarakat ke Komisi di DPR RI, sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga mereka di Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Al Haris menyatakan kesiapannya untuk pasang badan dan mengurus penyelesaian konflik ini secara total jika pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepadanya.

 Bagi Al Haris, warga yang sudah puluhan tahun menetap di sana berhak mendapatkan ketenangan, dengan satu syarat mutlak: bersama-sama menjaga keamanan aset negara.

"Saya menunggu, kalau nanti misalnya pusat melibatkan dengan saya, saya siap nanti mengurus mereka. Intinya, ketika sudah nyaman di sana, tidak mengganggu Pertamina, kenapa tidak? Biarlah mereka selama-lamanya di situ, yang penting mereka menjaga aset dan objek vital yang ada di situ karena itu aset negara," papar Al Haris.

 

Ia berharap ada titik temu kesepahaman timbal balik antara kedua belah pihak agar roda kehidupan masyarakat dan operasional perusahaan negara bisa berjalan berdampingan tanpa konflik berkepanjangan.

 

"Pertamina juga sadar bahwa itu warga Indonesia. Masyarakat juga sadar bahwa itu aset negara. Kalau itu saling memahami, sebetulnya tidak ada masalah. Orang juga sudah puluhan tahun di sana tidak ada masalah," sebutnya. 

 

Adapun sebelumnya, dari hasil RDPU Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriyawan, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk segera membuka pemblokiran terhadap 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dan mengembalikan hak-hak warga sebagaimana mestinya.

Ahmad Heriyawan menegaskan, SHM merupakan alas hak kepemilikan tanah tertinggi yang diakui negara dan memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

"SHM adalah alas hak tertinggi dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa diblokir secara sepihak oleh BPN Kota Jambi," tegas Ahmad Heriyawan sesuai hasil rapat. 

Lebih lanjut, BAM DPR RI juga meminta pertanggungjawaban dari sejumlah instansi terkait yang pusaran masalah ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga PT Pertamina (Persero) didorong untuk segera memberikan penjelasan resmi ke publik. (aan)


Berita Terkait



add images