JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria bernama Diky (21) nekat menusuk korban menggunakan pisau setelah aksinya mengambil uang dan handphone diketahui korban.
Peristiwa ini terjadi didi Jalan Adityawarman, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku saat itu berpura-pura hendak mengisi minyak sepeda motor di lokasi kejadian.
"Pelaku berpura-pura mengisi minyak motor. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan handphone milik korban. Namun aksinya diketahui korban hingga terjadi pergumulan," katanya, Rabu (22/07/2026).
BACA JUGA: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Jambi Bobol Rumah dan Gasak Harta Korban Rp150 juta
Korban yakni Faisal Lubis (22), saat itu sempat berusaha menggagalkan aksi pelaku. Saat itulah pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah punggung korban.
Dijelaskan Ananto, korban sebelumnya sedang berada di ruang tamu ketika mendengar teriakan meminta tolong. Korban kemudian menuju teras toko dan melihat seorang karyawan toko sedang bergumul dengan pelaku.
Korban langsung menarik baju pelaku hingga membanting tubuhnya. Namun, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah punggung korban.
"Setelah aksinya diketahui dan korban berusaha mengamankan pelaku, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau," jelasnya.
BACA JUGA: Laba Hutama Karya Lampaui Target RKAP Semester I 2026, Kontrak Baru Naik 22,1 Persen
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit handphone. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone.
Pelaku kemudian diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya tersebut. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan ekonomi," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)
