JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan (Diknas) Jambi yang merugikan negara Rp21 miliar tahun anggaran 2022 dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan dari Polda ke Kejaksaan yakni Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kemudian Bukhri mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan serta David selaku broker dalam kasus itu.
BACA JUGA: Enam Orang Diamankan dalam Operasi Antik di Legok Jambi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, hari ini , Kamis (23/07/2026), pihaknya melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus DAK Disdik Provinsi Jambi. "Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap 2 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan Provinsi Jambi," katanya.
Penyerahan hari ini merupakan tidak lanjut dari surat yang diberikan kepada kami dari kejaksaan tinggi pada 13 Juli 2026 bahwa berkas perkara terkait dengan tiga orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan.
BACA JUGA: New Honda BeAT Resmi Meluncur dengan Tampilan Baru, Cek Fitur dan Harga OTR Jambi
"Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dan hasilnya Alhamdulillah dalam kondisi sehat yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan tinggi," ujarnya.
Dari hasil audit dari BPK RI kerugian negara Rp21 miliar untuk pengadaan alat-alat sekolah SMK di Jambi.
AKBP Agung mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal tentang gratifikasi yaitu penyuapan dan yang memberikan suap broker.
“Selain tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat,” katanya.
Dijelaskannya, dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi anggaran DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2022.
Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022. Sementara itu, Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini sudah divonis di pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage yang merupakan perantara atau broker mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyebutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.(*)
