JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis sore, 23 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, Dwike menerangkan proses pengadaan Sucolite dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di perusahaan.
Dwike menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk perusahaan. Penggunaan Sucolite juga disebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum para terdakwa. Mereka menilai keterangan Dwike justru menguatkan bahwa proses pengadaan Sucolite telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, mengatakan keterangan mantan Dirut PDAM Tirta Mayang tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.
"Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat," kata Holim.
Holim juga membantah anggapan bahwa pengadaan Sucolite dilakukan melalui penunjukan terhadap penyedia tertentu.
"Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya," ujarnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, menyatakan keberatan terhadap penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan melalui lelang terbatas.
"Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini," tegas Rahman.
Rahman juga menilai keterangan Dwike memperkuat bahwa penetapan HPS dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang telah dibentuk perusahaan.
"Hari ini juga ada pemeriksaan Direktur Utama. Penetapan HPS dilakukan oleh Dirut bersama tim. Penggunaan Sucolite periode 2021 sampai 2023 juga hanya meneruskan yang sudah dilakukan sejak 2019-2020 berdasarkan kajian laboratorium. Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan Sucolite tidak ada persoalan dan tidak ada komplain," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang.
"Fakta persidangan tadi kita dengar, tahun 2020 itu sudah dianggarkan untuk 2021. Nah, kok saudara Mustazal Khomidi dilibatkan pada 2021, sedangkan dia tidak ikut membahas RKAP 2021," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Mustazal juga sempat mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari.
"Mustazal pernah meminta evaluasi agar Sucolite diganti dengan merek yang lebih baik sesuai kondisi air Sungai Batanghari. Tetapi usulan itu tidak direspons oleh tim penyusun RKAP," katanya.
Pihaknya juga berencana meminta majelis hakim menghadirkan kembali sejumlah saksi untuk dikonfrontasi lantaran terdapat perbedaan keterangan dalam persidangan.
"Kami akan meminta Husein dan Eko dihadirkan lagi untuk dikonfrontasi karena ada keterangan yang berbeda. Faktanya, RKAP 2021 sudah disusun pada 2020 sebelum Mustazal menjabat," ucapnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan pemeriksaan saksi dalam persidangan belum selesai karena keterbatasan waktu.
"Hari ini sebenarnya kami agendakan memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa," kata Kukuh.
Kukuh memastikan seluruh saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
"Semua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa akan kami panggil kembali agar semuanya terang dan jelas, apakah betul ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa," pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2022 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang belum selesai diperiksa.(*)
