JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Misteri kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut terdiri dari lima personel Polri dan satu warga sipil. Mereka diduga terlibat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Tanjabtim pada Sabtu (18/7/2026).
BACA JUGA: Diduga Mengantuk, Mobil Travel Masuk Sungai di Mersam Satu Penumpang Terjebak di Dalam
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyidikan dan gelar perkara.
"Bahwa pada hari Jumat 24 Juli 2026 kemarin penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pada hari Sabtu 25 Juli 2026 telah menetapkan tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS," katanya, Senin (27/06/2026).
BACA JUGA: Gubernur Jambi Al Haris Sentil Pejabat 'Melawan' dan Malas : Perombakan Jabatan Digelar Agustus
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya merupakan personel Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, dan Bripka EBD. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Erlan menegaskan, proses penanganan perkara saat ini masih terus berjalan. Selain penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Bidpropam Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lima personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang berproses, begitupun dari Bidpropam Polda Jambi, saat ini secara maraton sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang personel Polri yang terlibat dalam perkara tersebut," tegasnya.
Terkait motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia, Erlan menyebut pihaknya belum dapat menyampaikannya karena masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk motifnya kita tunggu, karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Ditambahkan Erlan, proses penanganan perkara yang dilakukan Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus berlangsung. Kasus tersebut juga telah mendapat asistensi dari sejumlah unsur Mabes Polri, yakni Tim Irwasum Polri, Bidpropam Polri, dan Bareskrim Polri.
"Kita tunggu hasilnya rekan-rekan," ujar Erlan.
Sementara itu, terkait hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir EWS, Erlan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Hasil autopsi nantinya akan disampaikan oleh dokter yang bersangkutan.
"Untuk pasal nanti kita sampaikan, karena ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan warga sipil yang terdiri dari pihak keluarga korban, dokter, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Sementara lima lainnya merupakan personel Polres Tanjabtim.
Penyelidikan kasus ini menjadi perhatian serius setelah Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Tanjabtim pada Sabtu (18/7/2026). Penanganan perkara kemudian ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim.(*)
