JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2027 menjadi perhatian serius ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK penuh waktu gelombang pertama di berbagai daerah, termasuk Kota Sungai Penuh.
Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
BACA JUGA: Perbaikan Fender Jembatan Muara Sabak Segera Dimulai, Verifikasi Teknis Rampung
Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai regulasi, petunjuk teknis (juknis), serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 2027.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan hingga kini belum ada aturan maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan kontrak PPPK gelombang pertama.
"Hingga saat ini belum ada aturan maupun instruksi resmi terkait perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama. Karena itu kami melakukan koordinasi langsung," ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi Libatkan Dua Oknum Polisi, Korban Capai 12 Orang
Menurut Roma, langkah jemput bola tersebut penting agar Pemerintah Kota Sungai Penuh memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengambil kebijakan strategis terkait status kepegawaian ASN.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian nasib para PPPK.
"Yang ingin kami pastikan berkaitan dengan regulasi, aturan hingga juknis perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama," katanya.
BACA JUGA: Dari Forum Internasional IMT-GT, Wali Kota Maulana Perkuat Langkah Kota Jambi Menuju Green City
Selain membahas regulasi perpanjangan kontrak, BKPSDM juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme evaluasi kinerja, prosedur administrasi, hingga skema perpanjangan kontrak yang akan diterapkan pemerintah pusat.
Tidak hanya PPPK penuh waktu, pembahasan juga mencakup keberlanjutan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya hanya berlangsung selama satu tahun. Kepastian kebijakan dinilai mendesak mengingat kontrak mereka akan segera berakhir.
Affan menjelaskan, langkah koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, agar pemerintah daerah bersikap proaktif dalam menyikapi persoalan kepegawaian ASN.
"Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan kepastian terkait masa depan karier mereka," ujarnya.
Isu perpanjangan kontrak PPPK kini menjadi perhatian di berbagai daerah. Banyak ASN berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang jelas agar tidak terjadi kekosongan status kepegawaian setelah masa kontrak berakhir.
Dengan adanya kepastian aturan, pemerintah daerah dapat menyusun kebutuhan pegawai secara lebih tepat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
BKPSDM Sungai Penuh juga mengimbau seluruh ASN PPPK untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami berharap seluruh PPPK tetap bersabar. Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen memperjuangkan kepastian status ASN dan tidak akan menyia-nyiakan pengabdian yang telah diberikan," tegas Affan.(hdp)
