iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (AI)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lima oknum anggota polisi Polda Jambi yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS personil Polres Tanjung Jabung Timur mengajukan banding.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi, pada Senin (10/08/2026).

BACA JUGA: Tinjau Kolam Retensi Bersama Walikota, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto: Semoga Jadi Solusi Kota Jambi Bebas Banjir

Erlan membenarkan adanya pengajuan banding dari kelima anggota tersebut.

“Ya, terkait lima orang anggota tersebut mengajukan banding,” kata Erlan, Senin (10/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA: PBPI Jambi Akhirnya Apresiasi, Ketua DPRD M. Hafiz Ajak Pengurus Fokus Kegiatan Positif dan Gelorakan Olahraga Bersama

Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Sanksi PTDH itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, dalam persidangan tersebut kelima oknum anggota Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta melanggar ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Mulai 10 Agustus, SNT Tebo Gelar MPLS untuk Siswa SMP dan SMA

Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap lima personel tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait



add images