JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jambi-Rengat Fase 1 terus dikebut. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2026) pagi.
Gubernur Al Haris yang memimpin jalannya rapat menyatakan Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai rencana. Apalagi dengan kondisi pembebasan lahan yang sebelumnya telah rampung disebutkan BPN sebanyak 9 persen, hal ini terkait regulasi dan aturan Penlok sebelumnya.
BACA JUGA: 29 Pejabat Eselon II Tanjabtim Ikuti Job Fit, Bupati Siapkan Penataan Birokrasi
Al Haris meminta dinas terkait seperti Biro Perekonomian berkolaborasi dengan BPJN dan BPN agar perubahan Penetapan Lokasi harus klir 5 September 2026 ini. "Penentuan Lokasi (Penlok) ditargetkan harus rampung paling lambat pada 5 September mendatang, disusul dengan penyelesaian pembebasan lahan secara menyeluruh pada bulan Desember, " sebut Haris.
Berdasarkan data di lapangan, pembebasan lahan untuk jalur tol ini akan melintasi berbagai struktur bangunan, termasuk fasilitas umum (fasum), sekolah, hingga rumah warga. Terkait hal ini, pemerintah memastikan proses pendataan sudah dilakukan dan mekanisme ganti rugi—atau yang lebih tepat disebut ganti untung—akan segera disiapkan.
BACA JUGA: Kabut Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh, BMKG Pastikan Bukan Asap Kebakaran
"Semua sudah terdata oleh teman-teman. Dana sudah siap untuk dibayarkan kepada masyarakat, jadi kita akan percepat prosesnya karena waktu yang tersedia cukup lama. 5 September adalah deadline untuk Penlok," tegas narasumber dalam keterangannya.
Tenggat waktu penyelesaian pembebasan lahan pada bulan Desember bukan tanpa alasan. "Pemerintah menargetkan agar pengerjaan fisik atau action di lapangan sudah bisa langsung dieksekusi pada Januari tahun depan. Untuk memastikan target ini tidak meleset, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak Kantor Pertanahan (BPN) agar proses administrasi dan pencairan dana berjalan lancar tanpa hambatan, "jelas Gubernur.
BACA JUGA: Bupati Bungo Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas, Dana Desa Harus Berdampak ke Masyarakat
Sementara itu, Plt. Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang menjelaskan bahwa Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I memiliki panjang sekitar 67,45 kilometer, membentang dari Simpang Ness hingga Merlung.
Ruas tersebut akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dibangun dalam empat paket pekerjaan, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B. Salah satu paket akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari sebagai struktur utama.
Robert menjelaskan, proyek ini melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Barat.
"Hingga saat ini, sekitar 9 persen proses pengadaan lahan telah diselesaikan yang mencakup sembilan desa, terdiri atas enam desa di Kabupaten Muaro Jambi, dua desa di Kabupaten Batanghari, dan satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan rampung, "pungkasnya. (aan)
