iklan

Karena itu, DPRD dapat meminta TAPD dan BKAD menjelaskan secara terperinci sumber kurang bayar, tahun asal, status pengakuan akuntansi, mekanisme penyaluran, serta ruang fiskal riil yang akhirnya tersedia bagi Pemprov Jambi.

Hampir Rp600 Miliar Harus Dilihat sebagai Kekuatan Fiskal Regional

Perspektif pembangunan juga tidak semestinya berhenti pada Rp45,7 miliar yang diterima pemerintah provinsi.

Secara regional terdapat Rp598,29 miliar yang tersebar di Pemprov serta 11 kabupaten/kota. Jika dikelola dan dibelanjakan secara efektif sesuai ketentuan, dana tersebut berpotensi memperkuat aktivitas ekonomi daerah.

Efeknya dapat bergerak melalui pembayaran kewajiban pemerintah, belanja barang dan jasa, pekerjaan pembangunan, aktivitas kontraktor dan UMKM, penyerapan tenaga kerja hingga konsumsi masyarakat.

Namun, besarnya dampak terhadap pertumbuhan ekonomi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan KMK tersebut karena bergantung pada karakter dan realisasi penggunaan dana.

Kondisi fiskal Jambi sendiri perlu terus diperkuat. Data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi menunjukkan aktivitas pembiayaan sektor riil masih cukup kuat; misalnya hingga 31 Mei 2026 penyaluran KUR di Jambi mencapai Rp3,416 triliun kepada 35.744 debitur.

Terkait penerimaan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, menilai momentum tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif pembangunan Jambi secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah provinsi tidak cukup hanya melihat penerimaan Rp45,7 miliar pada APBD provinsi, tetapi perlu melihat bagaimana hampir Rp600 miliar yang masuk ke seluruh pemerintah daerah di Jambi dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Yang harus kita pastikan bukan hanya berapa uang yang masuk, tetapi dari mana kurang bayar itu berasal, bagaimana pencatatannya, berapa ruang fiskal riil yang tercipta, dan bagaimana dana hampir Rp600 miliar di seluruh Jambi dapat memberikan daya ungkit bagi pelayanan publik dan ekonomi daerah,” ujar Ivan.

Ia mendorong adanya rekonsiliasi dan konsolidasi fiskal Pemprov bersama 11 kabupaten/kota, tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Konsolidasi tersebut diperlukan untuk memetakan penggunaan dana sehingga, sepanjang diperbolehkan ketentuan transfer terkait, belanja daerah dapat bersinergi dengan prioritas pembangunan Jambi.

Penyaluran kurang bayar ini juga dinilai relevan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2027.

Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu dikawal: rekonsiliasi sumber dan tahun kurang bayar; pemeriksaan pencatatan sebelumnya; penghitungan ruang fiskal riil; pemetaan penerimaan Pemprov dan 11 kabupaten/kota; serta sinkronisasi belanja dengan RKPD dan RPJMD sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, tambahan likuiditas daerah tidak sekadar memperbesar angka APBD, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar dan belanja pembangunan yang produktif.

“Prinsipnya, setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dipastikan akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jambi membutuhkan belanja yang bukan hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan dampak pembangunan,” kata Ivan.

Dengan total penyaluran sekitar Rp598,29 miliar, momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi Pemprov dan 11 kabupaten/kota untuk memperkuat konsolidasi fiskal: uang masuk harus terukur asalnya, benar pencatatannya, tepat penggunaannya, dan nyata dampaknya bagi masyarakat Jambi. (aan)


Berita Terkait



add images