JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua oknum polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis etomidate dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari dua oknum polisi , yakni Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.
BACA JUGA: Jambi Terima Rp598,29 Miliar Kurang Bayar, DPRD Dorong Dana Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa terlibat dalam rangkaian peredaran etomidate yang ditemukan dalam sejumlah refill cartridge dan liquid vape atau pods.
Dalam dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa disebut memiliki peran dalam rangkaian peredaran barang yang mengandung etomidate, mulai dari mendapatkan, menyimpan, menggunakan hingga menyerahkan kepada pihak lain.
Dalam persidangan, JPU menuntut Zhabel Apriliansyah dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp900 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Sementara Febri Yelita Sari dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp900 juta.
Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Mario Satria Purna Bhakti. Oknum polisi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp900 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
BACA JUGA: Kabut Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh, BMKG Pastikan Bukan Asap Kebakaran
Sedangkan Garla Alvinsa dituntut paling berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta.
JPU juga meminta agar kekayaan Garla yang berkaitan dengan perkara tersebut disita sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada bulan Februari 2026 lalu.
