Selain mendalami perbuatan kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH di areal tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dalam perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan di areal kerja tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama apabila ditemukan indikasi aktivitas yang melanggar hukum.
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegas Hari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla.
Dwi menegaskan Kementerian Kehutanan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
"Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pengorbanan dan kerja keras mereka di tengah panas, asap, dan beratnya medan tidak boleh berhadapan dengan tindakan pihak lain yang justru menambah risiko melalui pembakaran di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan pengendalian karhutla terus diperkuat melalui pencegahan, deteksi dini, pemadaman hingga penegakan hukum.
Upaya tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, pemegang PBPH, Masyarakat Peduli Api, relawan dan masyarakat untuk melindungi kawasan hutan serta mencegah dampak kebakaran yang lebih besar.(*)
