iklan Datang ke Rumah Pinjam Uang, Pria di Jambi Malah Bawa Kabur Motor Korban
Datang ke Rumah Pinjam Uang, Pria di Jambi Malah Bawa Kabur Motor Korban

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang pria berinisial RS (42), warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur. Ia diduga membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Prabusiliwangi, RT 23, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban.

BACA JUGA: Solidaritas Sesama ASN, Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Penghormatan kepada ASN yang Gugur Ditembak KKB

“Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang kepada istri korban. Namun saat itu istri korban tidak berada di rumah,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, korban kemudian meminta RS menunggu di depan rumah. Sementara korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

BACA JUGA: Wagub Abdullah Sani Minta Pemda Perkuat Sinergitas Optimalkan Program Pemutihan PKB 2026

Tak lama kemudian, anak korban berteriak dan memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh RS.

Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di tembok rumah korban, kemudian membawa sepeda motor tersebut.

“Korban sempat menunggu dan mengira sepeda motor tersebut hanya dipinjam sebentar. Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jambi Timur untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA: Mengubah Kekayaan, Pertumbuhan, dan Bonus Demografi Menjadi Kesejahteraan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Ancol atau Taman Tanggo Rajo, Kota Jambi,” katanya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RS. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban, satu lembar surat keterangan dari finance, serta satu kunci serap. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, RS diproses karena diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melanjutkan tahapan pemberkasan,” pungkasnya.(*)


Berita Terkait



add images