iklan Sengketa Lahan 3,5 Hektare Memanas, Warga Blokir Akses PT PAS di Parit Culum
Sengketa Lahan 3,5 Hektare Memanas, Warga Blokir Akses PT PAS di Parit Culum

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali mencuat.

Senin (14/9), sejumlah warga melakukan pemblokiran terhadap akses jalan menuju PT Permata Andalan Sawit (PAS). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang diklaim keluarga Usman sebagai tanah milik mereka.

BACA JUGA: Menanti Keadilan Substantif: Publik Dorong Penundaan Eksekusi PT BSU Hingga Pengusutan Pemalsuan di Bareskrim Tuntas

Usman mengatakan, lahan tersebut bukan milik H Rojali, melainkan berada dalam penguasaan keluarganya berdasarkan surat segel yang diterbitkan pada 2003. Ia juga menegaskan keluarganya tidak pernah menjual maupun melepaskan lahan tersebut kepada PT PAS ataupun pihak lainnya.

"Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami," ujar Usman.

Menurut Usman, persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui pertemuan kekeluargaan, kelembagaan adat hingga mediasi di kantor kelurahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai status dan batas lahan.

BACA JUGA: Sekolah TK hingga SMP Kembali PJJ Hari Ini, ISPU Kota Jambi di Atas 200

Dalam salah satu pertemuan, para pihak disebut diminta membawa dokumen asli sebagai dasar kepemilikan. Namun, menurut Usman, dokumen yang menjadi dasar pihak lain belum diperlihatkan.

Karena itu, keluarga Usman meminta dilakukan pengukuran dan pematokan ulang di lokasi untuk mencocokkan batas fisik tanah dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

"Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun," katanya.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena lahan yang disengketakan disebut telah masuk dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan PT PAS, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

BACA JUGA: 30 Hektare Lahan Gambut di Sungai Aur Terbakar, Tim Gabungan Masih Siaga

Keluarga Usman mempertanyakan dasar pembebasan lahan tersebut apabila objek yang dibebaskan ternyata berada di dalam area yang mereka klaim.

Mereka meminta dokumen pembebasan, riwayat tanah, data pengukuran serta dasar pelepasan hak diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

"Kami merasa tanah kami diserobot oleh orang-orang yang tidak kami ketahui, lalu dijual ke perusahaan. Kami menduga hari ini sudah dijual ke perusahaan," ujar Usman.

Usman juga menyebut pihak keluarga telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan mengenai status tanah. Langkah tersebut dilakukan karena keluarga menduga terdapat sertifikat yang berkaitan dengan objek lahan.

"Kami menduga di dalam objek tanah tersebut ada sertifikat. Sementara kami memegang surat segel tahun 2003. Kalau memang benar ada sertifikat, kami meminta agar diperlihatkan dan ditindaklanjuti," katanya.

Menurutnya, apabila memang terdapat sertifikat, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan serta dokumen yang dimiliki keluarga.

Pihak keluarga lainnya, Sahrul, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bukan baru muncul setelah lahan digunakan sebagai akses perusahaan.

Sekitar 10 tahun lalu, kata Sahrul, pernah dilakukan pengukuran bersama pihak terkait, termasuk H Rojali. Namun, pengukuran tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.

Pertemuan untuk membahas penyelesaian juga pernah dilakukan di Jambi. Namun, menurut Sahrul, setelah menunggu lebih dari satu tahun, pihak yang diharapkan menindaklanjuti penyelesaian tersebut tidak kunjung hadir.

Persoalan kembali mencuat setelah dilakukan pemasangan patok di lokasi. Pihak keluarga menyebut patok tersebut kemudian dibuang.

Keluarga Usman juga menyatakan sejumlah pemilik tanah di sekitar lokasi mengetahui batas lahan yang mereka klaim. Mereka menyebut dokumen yang dimiliki memuat batas dari empat penjuru serta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen tersebut.

Kini, keluarga Usman meminta seluruh dokumen terkait lahan diverifikasi, mulai dari surat segel 2003, data pengukuran, dokumen batas, riwayat tanah hingga dokumen pembebasan lahan PT PAS.

Pengukuran ulang di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah lahan yang diklaim keluarga Usman masuk dalam objek yang telah dibebaskan dan kini digunakan sebagai akses perusahaan.

Usman menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Ia berharap PT PAS turut memastikan kejelasan legal standing lahan yang telah dibebaskan.

"Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan juga tentu berkepentingan untuk mengetahui legal standing kepemilikan tanah yang dibelinya, apakah benar milik A atau milik B. Itu yang kami tunggu," katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut. Kepastian mengenai pemilik sah, batas tanah dan dasar dokumen kepemilikan dinilai menjadi kunci penyelesaian sengketa.

Jika upaya mediasi dan kekeluargaan kembali menemui jalan buntu, keluarga Usman menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum kalau memang harus. Karena kami merasa tanah kami digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa pernah kami jual," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, status kepemilikan lahan sekitar 3,5 hektare tersebut masih dalam sengketa. Klaim keluarga Usman yang berlandaskan surat segel tahun 2003 masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan serta riwayat tanah dari pihak lainnya.

Verifikasi dokumen dan pengukuran langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas dan status hukum lahan yang kini menjadi akses menuju area PT PAS tersebut.(lan)


Berita Terkait



add images